PAPAN INFORMASI PRAKTEK DOKTER

Daftar Isi

DENIINDO, KOTA TASIKMALAYA --- Aturan pemasangan papan nama praktik dokter di rumah, antara lain :

1. Papan nama harus dipasang di depan ruangan atau tempat praktik
  
2. Ukuran papan nama 40 x 60 cm, maksimal 60 x 90 cm
3. Papan nama berwarna putih dengan huruf hitam

4. Papan nama harus mencantumkan nama gelar yang sah, jenis pelayanan, dan waktu praktik

5. Jika tempat praktik berbeda dengan tempat tinggal, bisa ditambahkan alamat rumah dan nomor telepon

6. Papan nama tidak boleh dihiasi warna atau penerangan yang bersifat iklan

7. Papan nama tidak boleh mencantumkan keterangan seperti : 

8. praktek umum terutama untuk anak-anak dan wanita atau tersedia pemeriksaan dan pengobatan sinar

9. Dalam hal tertentu, papan nama dokter bisa dipasang di persimpangan jalan yang menuju ke rumahnya

10. Dokter yang sudah memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan menyelenggarakan praktik kedokteran wajib memasang papan nama praktik kedokteran. 

EDITOR : DENI RODIANSYAH