AKSI SERUAN BEBASKAN USTADZ CENG HARUN
Daftar Isi
DENIINDO, GARUT --- Ribuan santri dari berbagai pondok pesantren di Kabupaten Garut menggelar aksi damai pada Selasa (24/12/2024), menyerukan pembebasan Ceng Harun, seorang guru ngaji yang dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Penahanan Ceng Harun diduga berkaitan dengan insiden bentrokan yang melibatkan salah satu ormas di wilayah tersebut.
Aksi dimulai dari Pondok Pesantren Suci 2, tempat para santri berkumpul sebelum bergerak ke Pengadilan Negeri Garut. Setelah itu, massa melanjutkan perjalanan ke Kejaksaan Negeri Garut untuk menyampaikan aspirasi melalui audiensi.
Di depan Kejaksaan, para peserta aksi meneriakkan takbir dan membawa simbol berbentuk keranda, menandakan bahwa keadilan dianggap telah mati. “Ceng Harun adalah guru ngaji yang telah mengabdikan diri di pesantren kami. Kami yakin beliau tidak bersalah dan hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar salah satu santri peserta aksi.
Aksi yang berjalan damai ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Namun, massa yang memenuhi ruas jalan sempat menimbulkan kemacetan di beberapa titik.
Meski demikian, suasana tetap kondusif hingga aksi berakhir. Para peserta berharap seruan mereka dapat didengar dan Ceng Harun segera mendapatkan kebebasan untuk kembali melanjutkan pengabdian.
EDITOR : DENI RODIANSYAH
Posting Komentar